Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 8

BAB V
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Pasal 8
  1. GKKA INDONESIA mengakui Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  2. GKKA INDONESIA di dalam kuat kuasa Roh Kudus dan terang firman Allah mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional Indonesia demi terwujudnya masyarakat bangsa Indonesia yang adil dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar