Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 91

Pasal 91
PENGATURAN HARTA BENDA
  1. Semua harta milik GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak, dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Sinode di dalam Sidang Raya.
  2. Semua harta milik Jemaat GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak adalah milik GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  3. Semua harta milik (yang bergerak dan tidak bergerak) tidak boleh dipindah tangankan atau digadaikan tanpa persetujuan Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA atau Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar