Pasal 91
PENGATURAN HARTA BENDA
- Semua harta milik GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak, dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Sinode di dalam Sidang Raya.
- Semua harta milik Jemaat GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak adalah milik GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
- Semua harta milik (yang bergerak dan tidak bergerak) tidak boleh dipindah tangankan atau digadaikan tanpa persetujuan Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA atau Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar