Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 47

Pasal 47
NILAI TUNJANGAN PENSIUN
  1. Hamba Tuhan Emeritus mendapatkan Tunjangan Pensiun Bulanan yang diberikan mulai masa bulan berikutnya setelah penetapan emeritasi hingga yang bersangkutan meninggal dunia.  
  2. Tunjangan Pensiun untuk Hamba Tuhan pria yang meninggal dunia masih dilanjutkan kepada istri dan anak-anaknya yang sah, hingga istrinya meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau hingga anak-anaknya yang sah berusia 23 tahun dan belum menikah.
  3. Tunjangan Pensiun untuk Hamba Tuhan wanita yang meninggal dunia masih dilanjutkan kepada suami yang berhalangan tetap dan anak-anaknya yang sah, hingga suaminya meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau hingga anak-anaknya yang sah berusia 23 tahun dan belum menikah.
  4. Untuk anak-anak Hamba Tuhan Emeritus masih berlaku ketentuan Jaminan Kebutuhan Hidup Hamba Tuhan khususnya tentang Tunjangan Anak dan Tunjangan Kesehatan serta Tunjangan Pendidikan.
  5. Tunjangan Pensiun Bulanan diberikan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari ketentuan pasal 46 ayat 1.
  6. Tunjangan Pensiun Bulanan disesuaikan secara berkala per dua tahun, yang dihitung berdasarkan Tunjangan Pokok terakhir, yang kenaikannya diputuskan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat, sesuai dengan persentase kenaikan Tunjangan Hamba Tuhan Tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar