Pasal 60
CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
- Hamba Tuhan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang harus diajukan secara tertulis disertai surat keterangan dokter yang merawatnya.
- Hak cuti hamil dan melahirkan hanya berlaku sampai anak ketiga, sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya di luar tanggungan GKKA INDONESIA.
- Hamba Tuhan yang menjalani cuti hamil dan melahirkan tetap memperoleh Tunjangan Hidup yang setiap bulan dibayarkan kepada Hamba Tuhan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar