Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 60

Pasal 60
CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
  1. Hamba Tuhan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang harus diajukan secara tertulis disertai surat keterangan dokter yang merawatnya.
  2. Hak cuti hamil dan melahirkan hanya berlaku sampai anak ketiga, sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya di luar tanggungan GKKA INDONESIA.
  3. Hamba Tuhan yang menjalani cuti hamil dan melahirkan tetap memperoleh Tunjangan Hidup yang setiap bulan dibayarkan kepada Hamba Tuhan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar