Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 99

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 99
PERALIHAN
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Laksana ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus di sesuaikan dengan Tata Laksana ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar