BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 99
PERALIHAN
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Laksana ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus di sesuaikan dengan Tata Laksana ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar