Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 21

Pasal 21
PELAYANAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
  1. Pelayanan Sosial Kemasyarakatan adalah upaya untuk menyatakan dan menyalurkan kasih Tuhan Yesus Kristus kepada sesama sebagai terang dan garam dunia.
  2. Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan antara lain melalui pelayanan diakonia, pendidikan, kesehatan, dan sosial. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar