Pasal 21
PELAYANAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pelayanan Sosial Kemasyarakatan adalah upaya untuk menyatakan dan menyalurkan kasih Tuhan Yesus Kristus kepada sesama sebagai terang dan garam dunia.
- Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan antara lain melalui pelayanan diakonia, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar