Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 70

Pasal 70
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STUKTURAL MAJELIS JEMAAT
  1. Gembala Sidang
    • a. Tugas
      • i. Melaksanakan koordinasi pelayanan dalam lingkup Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Mengawasi pengajaran dan pemberitaan firman Tuhan dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat. 
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA setempat menjalankan fungsi kepemimpinan gerejawi.
      • iv. Melaksanakan peneguhan bagi Hamba Tuhan dan Diaken atas penugasan MPHS GKKA INDONESIA; serta peneguhan bagi pengurus komisi, dan pengurus badan pembantu lainnya yang akan melayani dalam Jemaat.
      • v. Mengoordinasi pelaksanakan pembinaan terhadap Majelis dan pengurus komisi sebelum diteguhkan ke dalam tugas dan jabatan pelayanan.
      • vi. Berkoordinasi dengan pendeta/penginjil lainnya mewakili jemaat melaksanakan tugas pelayanan kebersamaan yang bersifat oikoumenis.
      • vii. Berkoordinasi dengan MJ GKKA INDONESIA mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada jemaat.
      • viii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaatnya, maupun kualitas pelayanan tiap-tiap unit pelayanan yang ada.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengarahkan MJ GKKA INDONESIA untuk menyusun rancangan Program Kerja Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Program Kerja Tahunan untuk diusulkan dan disahkan pada rapat Pleno MJ GKKA INDONESIA setempat.
      • x. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • xi. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antarjemaat GKKA INDONESIA setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Di dalam menjalankan tugasnya, Gembala Sidang mengoordinasi tim Hamba Tuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat untuk menunjang pelayanan pastoral.
      • ii. Mengawasi pelayanan mimbar dan praktik pengajaran di seluruh jajaran pelayanan jemaat GKKA INDONESIA setempat agar sesuai dengan pokok pengajaran GKKA INDONESIA.
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iv. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  2. Ketua Majelis
    • a. Tugas
      • i. Memimpin organisasi GKKA INDONESIA dalam pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Memimpin Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iii. Bersama dengan Gembala Sidang bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaat maupun kualitas pelayanan tiap-tiap Bidang dan Komisi yang ada.
      • iv. Memimpin rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam menetapkan kebijakan Panggilan dan Tugas Gereja.
      • v. Bersama dengan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dan Komisi-komisi kategorial dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat menyusun rancangan Program Kerja. 
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vii. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antara GKKA INDONESIA Jemaat setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Dalam keadaan mendesak Ketua MJ GKKA INDONESIA, setelah berkonsultasi dengan Gembala Sidang dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA, dapat memberikan persetujuan penggunaan keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat, di luar rapat MJ GKKA INDONESIA. Penggunaan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat MJ GKKA INDONESIA terdekat. 
      • iv. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, dapat menugasi Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris MJ GKKA INDONESIA dan atau anggota MJ GKKA INDONESIA lainnya, untuk bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  3. Wakil Ketua 
    • a. Keberadaan Wakil Ketua Majelis GKKA INDONESIA disesuaikan dengan kebutuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat dengan pembagian tugas kerja yang ditetapkan oleh Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • b. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, maka Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  4. Sekretaris
    • a. Tugas
      • i. Mempersiapkan dan membuat undangan Rapat MJ GKKA INDONESIA
      • ii. Membuat dan mendistribusikan catatan (notula) Rapat Majelis GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengarsip notula rapat Bidang dan rapat-rapat Komisi dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat
      • iv. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan dan mengawasi administrasi jemaat setempat agar berjalan sesuai dengan Tata Laksana Gereja, Kebijakan Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dan Kebijakan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • v. Mengatur Tata Usaha (kesekretariatan) Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • vii. Mengelola dan menerbitkan Warta Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • viii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua MJ, Gembala Sidang, dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA menyusun Laporan Tahunan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua MJ GKKA INDONESIA dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat, termasuk menandatangani surat keluar atau akta-akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bertindak sebagai Humas GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Surat keluar atas nama GKKA INDONESIA Jemaat setempat adalah wewenang Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat termasuk surat undangan pelayanan khotbah Hamba Tuhan bagi seluruh bidang pelayanan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  5. Bendahara.
    • a. Tugas
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyeleksi dan menyusun rancangan anggaran GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Membuat Laporan Keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat untuk dilaporkan kepada MJ GKKA INDONESIA dan diwartakan kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Mengelola keuangan jemaat sesuai dengan Program Kerja yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengeluarkan pembayaran-pembayaran untuk seluruh kegiatan sesuai Program Kerja yang sudah disetujui MJ GKKA INDONESIA, termasuk menyalurkan dana kas kecil ke Bidang dan Komisi GKKA INDONESIA setempat serta mengatur sistem pengawasannya.
      • v. Memonitor realisasi anggaran Program Kerja yang telah disetujui oleh MJ GKKA INDONESIA untuk setiap kegiatan yang ada di Jemaat dan dilaporkan setiap bulan pada rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vi. Memeriksa permintaan/dukungan sumbangan serta mengoordinasi kegiatan petugas penerima iuran, sumbangan.
      • vii. Menerima uang iuran, sumbangan, persembahan dan kolekte.
      • viii. Memperhatikan pendistribusian buku persembahan.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat-surat dalam urusan keuangan atau perbankan.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA memberikan pertimbangan kebijakan pengunaan keuangan di jemaat untuk penyusunan anggaran tahunan.
      • ii. Membuat persetujuan pencairan atas anggaran yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iii. Membentuk tim penerimaan iuran, persembahan, dan kolekte.
      • iv. Merencanakan jadwal dan mengadakan rapat rutin dengan tim penerimaan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan penerimaan selama 1 (satu) bulan sekali.
      • v. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  6. Pembina Bidang dan Komisi. Pengaturan tugas dan wewenang diserahkan kepada Majelis Jemaat masing-masing. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar