Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 48

Pasal 48
PENANGGUNG PENSIUN
  1. Pada dasarnya, penanggung pensiun adalah MJ GKKA INDONESIA dan atau MS GKKA INDONESIA tempat di mana Hamba Tuhan Emeritus tersebut melayani.
  2. Hamba Tuhan yang memasuki masa emiritus yang telah melayani lebih dari 1 (satu) gereja di GKKA INDONESIA, maka perhitungan tunjangan emeritusnya dibagi secara proporsional sesuai masa kerja.
  3. Pengelolaan dana pensiun diatur lebih lanjut oleh MS GKKA INDONESIA, yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Sepanjang belum diatur sesuai ayat 2 maka MJ GKKA INDONESIA boleh melakukan :
    • a. Penggalangan dan pengelolaan dana pensiun dengan menyisihkan sebagian dari persembahan jemaat setiap bulannya pada rekening khusus di bank tempat jemaat berada.
    • b. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar