Pasal 48
PENANGGUNG PENSIUN
- Pada dasarnya, penanggung pensiun adalah MJ GKKA INDONESIA dan atau MS GKKA INDONESIA tempat di mana Hamba Tuhan Emeritus tersebut melayani.
- Hamba Tuhan yang memasuki masa emiritus yang telah melayani lebih dari 1 (satu) gereja di GKKA INDONESIA, maka perhitungan tunjangan emeritusnya dibagi secara proporsional sesuai masa kerja.
- Pengelolaan dana pensiun diatur lebih lanjut oleh MS GKKA INDONESIA, yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
- Sepanjang belum diatur sesuai ayat 2 maka MJ GKKA INDONESIA boleh melakukan :
- a. Penggalangan dan pengelolaan dana pensiun dengan menyisihkan sebagian dari persembahan jemaat setiap bulannya pada rekening khusus di bank tempat jemaat berada.
- b. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar