Pasal 98
SIASAT GEREJAWI TERHADAP PEJABAT STRUKTURAL
- Pelaksanaan
 - a. Terhadap Diaken, Pejabat Bidang, Pejabat Komisi, Pejabat MPHS, Pejabat Badan Pembantu Jemaat/Sinode, pelaksanaannya sesuai Pasal 97 ayat 1.
 - b. Terhadap Hamba Tuhan
 - i. Beberapa orang Diaken menasihatinya.
 - ii. Bila tidak berhasil menasihatinya, permasalahannya diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
 - iii. Bila MPHS GKKA INDONESIA tidak berhasil menasehatinya, maka MPHS GKKA INDONESIA dapat mengambil Keputusan memutuskan Ikatan Masa Pelayanan Hamba Tuhan tersebut.
 - iv. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
 - v. Hamba Tuhan tersebut diberikan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
 - Penerimaan Kembali
 - a. Terhadap ayat 1 huruf a: penerimaan kembali sesuai dengan Pasal 97 ayat 2.
 - b. Terhadap Hamba Tuhan
 - i. Bila Hamba Tuhan tersebut bertobat dan sungguh-sungguh menyesali dosanya maka MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pemeriksaan dengan saksama dan melakukan percakapan gerejawi.
 - ii. Sebelum kembali melayani Jemaat ditempatnya semula, MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pengembalaan terlebih dahulu.
 - iii. Jadwal dan lamanya pengembalaan akan diatur/diputuskan tersendiri oleh MPHS GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar