Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 41

Pasal 41
PENDETA KONSULEN
  1. Pendeta Konsulen adalah jabatan perwalian bagi suatu jemaat yang belum mempunyai Gembala Sidang.
  2. Syarat-syarat Pendeta Konsulen.
    • a. Pendeta GKKA INDONESIA, termasuk Pendeta emeritus.
    • b. Memiliki pengalaman pelayanan di GKKA INDONESIA sedikitnya selama 5 (lima) tahun.
  3. Tugas Pendeta Konsulen.
    • a. Melakukan tugas-tugas kependetaan di jemaat.
    • b. Memberikan nasehat kepada MJ GKKA INDONESIA di dalam melaksanakan tugasnya.
    • c. Pendeta Konsulen dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Hamba Tuhan setempat, mengingat Pendeta Konsulen bukanlah tenaga penuh waktu di jemaat tersebut.
  4. Penetapan dan Prosedur Pengangkatan Pendeta Konsulen:
    • a. Pendeta Konsulen ditunjuk dan diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk suatu jangka waktu tertentu.
    • b. MPHS GKKA INDONESIA memberikan surat penugasan kepada Pendeta Konsulen.
    • c. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA memperkenalkan Pendeta Konsulen yang ditunjuk ke MJ GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar