Pasal 41
PENDETA KONSULEN
- Pendeta Konsulen adalah jabatan perwalian bagi suatu jemaat yang belum mempunyai Gembala Sidang.
 - Syarat-syarat Pendeta Konsulen.
 - a. Pendeta GKKA INDONESIA, termasuk Pendeta emeritus.
 - b. Memiliki pengalaman pelayanan di GKKA INDONESIA sedikitnya selama 5 (lima) tahun.
 - Tugas Pendeta Konsulen.
 - a. Melakukan tugas-tugas kependetaan di jemaat.
 - b. Memberikan nasehat kepada MJ GKKA INDONESIA di dalam melaksanakan tugasnya.
 - c. Pendeta Konsulen dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Hamba Tuhan setempat, mengingat Pendeta Konsulen bukanlah tenaga penuh waktu di jemaat tersebut.
 - Penetapan dan Prosedur Pengangkatan Pendeta Konsulen:
 - a. Pendeta Konsulen ditunjuk dan diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk suatu jangka waktu tertentu.
 - b. MPHS GKKA INDONESIA memberikan surat penugasan kepada Pendeta Konsulen.
 - c. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA memperkenalkan Pendeta Konsulen yang ditunjuk ke MJ GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar