Pasal 41
PENDETA KONSULEN
- Pendeta Konsulen adalah jabatan perwalian bagi suatu jemaat yang belum mempunyai Gembala Sidang.
- Syarat-syarat Pendeta Konsulen.
- a. Pendeta GKKA INDONESIA, termasuk Pendeta emeritus.
- b. Memiliki pengalaman pelayanan di GKKA INDONESIA sedikitnya selama 5 (lima) tahun.
- Tugas Pendeta Konsulen.
- a. Melakukan tugas-tugas kependetaan di jemaat.
- b. Memberikan nasehat kepada MJ GKKA INDONESIA di dalam melaksanakan tugasnya.
- c. Pendeta Konsulen dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Hamba Tuhan setempat, mengingat Pendeta Konsulen bukanlah tenaga penuh waktu di jemaat tersebut.
- Penetapan dan Prosedur Pengangkatan Pendeta Konsulen:
- a. Pendeta Konsulen ditunjuk dan diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk suatu jangka waktu tertentu.
- b. MPHS GKKA INDONESIA memberikan surat penugasan kepada Pendeta Konsulen.
- c. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA memperkenalkan Pendeta Konsulen yang ditunjuk ke MJ GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar