Pasal 89
BADAN PEMBANTU JEMAAT 
- Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat BPJ GKKA INDONESIA dibentuk oleh Majelis Jemaat dan orientasinya di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA.
 - BPJ antara lain komisi kategorial, yayasan, dan panitia.
 - BPJ GKKA INDONESIA diangkat oleh MJ GKKA INDONESIA, dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
 - Seorang anggota Jemaat GKKA INDONESIA atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus BPJ GKKA INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
 - Masa jabatan pengurus BPJ GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
 - a. Komisi kategorial adalah 2 (dua) tahun.
 - b. Panitia, hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
 - Pelantikan pengurus BPJ GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar