Pasal 89
BADAN PEMBANTU JEMAAT
- Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat BPJ GKKA INDONESIA dibentuk oleh Majelis Jemaat dan orientasinya di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA.
- BPJ antara lain komisi kategorial, yayasan, dan panitia.
- BPJ GKKA INDONESIA diangkat oleh MJ GKKA INDONESIA, dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
- Seorang anggota Jemaat GKKA INDONESIA atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus BPJ GKKA INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
- Masa jabatan pengurus BPJ GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
- a. Komisi kategorial adalah 2 (dua) tahun.
- b. Panitia, hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
- Pelantikan pengurus BPJ GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar