Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 89

Pasal 89
BADAN PEMBANTU JEMAAT 
  1. Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat BPJ GKKA INDONESIA dibentuk oleh Majelis Jemaat dan orientasinya di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. BPJ antara lain komisi kategorial, yayasan, dan panitia.
  3. BPJ GKKA INDONESIA diangkat oleh MJ GKKA INDONESIA, dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat GKKA INDONESIA atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus BPJ GKKA INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus BPJ GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Komisi kategorial adalah 2 (dua) tahun.
    • b. Panitia, hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Pelantikan pengurus BPJ GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar