Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 36

BAB XII
JABATAN GEREJAWI

Pasal 36
MAKSUD
  1. Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi warga gereja melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
    • a. Pendeta.
    • b. Penginjil.
    • c. Diaken.
  2. Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana Gereja kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk diutus/ditempatkan pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  3. Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 67, serta diangkat dan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  4. Tata cara penahbisan atau peneguhan ayat 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan GKKA INDONESIA. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar