BAB XII
JABATAN GEREJAWI
Pasal 36
MAKSUD
- Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi warga gereja melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
- a. Pendeta.
- b. Penginjil.
- c. Diaken.
- Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana Gereja kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk diutus/ditempatkan pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
- Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 67, serta diangkat dan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
- Tata cara penahbisan atau peneguhan ayat 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar