Pasal 25
KRITERIA DAN PERSYARATAN
- Jemaat.
 - a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Jemaat Cabang, dan 1 (satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 50 (lima puluh) orang.
 - b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
 - c. Memiliki tempat ibadah yang tetap.
 - d. Memiliki kemampuan untuk membentuk Majelis Jemaat.
 - e. Mampu mandiri dalam hal pendanaan.
 - f. Memiliki gembala sidang.
 - Jemaat Cabang.
 - a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Pos Pembinaan Iman Jemaat, dan 1(satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 25 (dua puluh lima) orang.
 - b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
 - c. Menyelenggarakan ibadah di tempat yang tetap.
 - d. Mampu mandiri dalam hal pembiayaan operasional Jemaat Cabang tersebut.
 - e. Harus memiliki Hamba Tuhan yang menggembalakan.
 - Pos Pembinaan Iman Jemaat.
 - a. Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan persekutuan berjadwal, dan 3 (tiga) bulan terakhir dihadiri minimal rata-rata 7 (tujuh) orang.
 - b. Pada saat diresmikan, Pos Pembinaan Iman Jemaat diharuskan mengadakan kebaktian berjadwal.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar