Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 25


Pasal 25
KRITERIA DAN PERSYARATAN
  1. Jemaat.
    • a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Jemaat Cabang, dan 1 (satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 50 (lima puluh) orang.
    • b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
    • c. Memiliki tempat ibadah yang tetap.
    • d. Memiliki kemampuan untuk membentuk Majelis Jemaat.
    • e. Mampu mandiri dalam hal pendanaan.
    • f. Memiliki gembala sidang.
  2. Jemaat Cabang.
    • a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Pos Pembinaan Iman Jemaat, dan 1(satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 25 (dua puluh lima) orang.
    • b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
    • c. Menyelenggarakan ibadah di tempat yang tetap.
    • d. Mampu mandiri dalam hal pembiayaan operasional Jemaat Cabang tersebut.
    • e. Harus memiliki Hamba Tuhan yang menggembalakan.
  3. Pos Pembinaan Iman Jemaat.
    • a. Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan persekutuan berjadwal, dan 3 (tiga) bulan terakhir dihadiri minimal rata-rata 7 (tujuh) orang.
    • b. Pada saat diresmikan, Pos Pembinaan Iman Jemaat diharuskan mengadakan kebaktian berjadwal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar