Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 52

Pasal 52
TUNJANGAN KELUARGA
Tunjangan Keluarga terdiri atas:
  1. Tunjangan Isteri sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Pokok.
  2. Hamba Tuhan wanita hanya mendapatkan Tunjangan Anak.
  3. Tunjangan Anak (per anak) sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok, dengan ketentuan:
    • a. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat yang disahkan secara hukum dari Hamba Tuhan.
    • b. Jumlah anak yang ditanggung sebanyak-banyaknya 3 orang.
    • c. Tunjangan anak dihentikan pada saat anak tersebut berulang tahun ke-23, atau pada saat anak tersebut menikah.
    • d. Dalam tunjangan anak ini belum termasuk tunjangan untuk biaya pendidikan. 
  4. Jika suami dan istri adalah Hamba Tuhan Terdaftar dan Tetap Sinode GKKA INDONESIA, maka Tunjangan Keluarga hanya berlaku salah satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar