Pasal 52
TUNJANGAN KELUARGA
Tunjangan Keluarga terdiri atas:
- Tunjangan Isteri sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Pokok.
 - Hamba Tuhan wanita hanya mendapatkan Tunjangan Anak.
 - Tunjangan Anak (per anak) sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok, dengan ketentuan:
 - a. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat yang disahkan secara hukum dari Hamba Tuhan.
 - b. Jumlah anak yang ditanggung sebanyak-banyaknya 3 orang.
 - c. Tunjangan anak dihentikan pada saat anak tersebut berulang tahun ke-23, atau pada saat anak tersebut menikah.
 - d. Dalam tunjangan anak ini belum termasuk tunjangan untuk biaya pendidikan.
 - Jika suami dan istri adalah Hamba Tuhan Terdaftar dan Tetap Sinode GKKA INDONESIA, maka Tunjangan Keluarga hanya berlaku salah satu.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar