Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 17

Pasal 17
PEMBAHARUAN NIKAH GEREJAWI
  1. GKKA INDONESIA dapat melayani Pembaharuan Nikah Gerejawi bagi pasangan suami isteri yang sewaktu menikah belum percaya kepada Tuhan Yesus, dan kini mereka percaya kepada Tuhan Yesus dan rindu mendapat berkat nikah.
  2. Persyaratan Peserta Pembaharuan Nikah Gerejawi. 
    • a. Pasangan suami isteri yang hendak diperbaharui nikahnya harus sudah dibaptis dan menjadi anggota GKKA INDONESIA.
    • b. Wajib mengikuti bimbingan pastoral pernikahan. 
  3. Pelaksanaan Pembaharuan Nikah Gerejawi mempergunakan tata cara yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar