Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 51

Pasal 51
TUNJANGAN KEMAHALAN
Tunjangan kemahalan besarnya dihitung dan ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dengan memperhatikan indeks biaya hidup setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar