Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 77

Pasal 77
PEMERIKSA DAN BADAN PENGAWAS
  1. Pemeriksaan adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan gereja/Jemaat dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 
  2. Untuk memperoleh hasil guna yang tepat dan optimal atas pengelolaan dan pengolahan sumber daya harta milik yang selanjutnya digunakan secara benar dan sah dalam pelaksanaan tugas dan panggilan, dilaksanakan pemeriksaan.
  3. Di tingkat sinode, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA disingkat BPPS GKKA INDONESIA.  Di tingkat jemaat, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat GKKA INDONESIA.disingkat BPPJ GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar