Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 24

Pasal 24
PROSES BERDIRINYA JEMAAT CABANG DAN POS PEMBINAAN IMAN
  1. Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman melalui 2 (dua) proses, yaitu:
    • a. Inisiatif Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS)
    • b. Inisiatif Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA
  2. Dalam hal MPHS akan membuka Gereja Cabang dan Pos Pembinaan Iman, maka MPHS harus mendapat persetujuan dari persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat wajib dilaporkan jemaat pembina kepada MPHS selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum persidangan terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar