Pasal 24
PROSES BERDIRINYA JEMAAT CABANG DAN POS PEMBINAAN IMAN
- Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman melalui 2 (dua) proses, yaitu:
- a. Inisiatif Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS)
- b. Inisiatif Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA
- Dalam hal MPHS akan membuka Gereja Cabang dan Pos Pembinaan Iman, maka MPHS harus mendapat persetujuan dari persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
- Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat wajib dilaporkan jemaat pembina kepada MPHS selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum persidangan terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar