BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 75
MAJELIS PERTIMBANGAN GKKA INDONESIA
- Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA.
- Jumlah MP GKKA INDONESIA minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
- Masa jabatan MP GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
- Pencalonan anggota MP GKKA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan atas dasar rekomendasi dari masing-masing Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
- Calon-calon tersebut dipilih oleh MPHS dan di sahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
- Persyaratan menjadi anggota MP GKKA INDONESIA adalah:
- a. Berusia minimal 50 tahun.
- b. Untuk Hamba Tuhan, pernah memangku/menjalani jabatan Gembala Sidang dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau Hamba Tuhan yang mau memasuki masa pensiun/telah pensiun (emeritus).
- c. Untuk anggota Jemaat, sudah pernah melayani sebagai Diaken selama 2 (dua) masa bakti dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
- d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA.
- e. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pelayanan sebagai anggota MP GKKA INDONESIA.
- MP GKKA INDONESIA bertugas untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan serta memberikan masukan/nasehat/pertimbangan kepada MPHS GKKA INDONESIA demi kemajuan dan perkembangan GKKA INDONESIA sesuai dengan tujuan berdirinya GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar