Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 75

BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 75
MAJELIS PERTIMBANGAN GKKA INDONESIA 
  1. Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Jumlah MP GKKA INDONESIA minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
  3. Masa jabatan MP GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
  4. Pencalonan anggota MP GKKA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan atas dasar rekomendasi dari masing-masing Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  5. Calon-calon tersebut dipilih oleh MPHS dan di sahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan menjadi anggota MP GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Berusia minimal 50 tahun.
    • b. Untuk Hamba Tuhan, pernah memangku/menjalani jabatan Gembala Sidang dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau Hamba Tuhan yang mau memasuki masa pensiun/telah pensiun (emeritus).
    • c. Untuk anggota Jemaat, sudah pernah melayani sebagai Diaken selama 2 (dua) masa bakti dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA.
    • e. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pelayanan sebagai anggota MP GKKA INDONESIA.
  7. MP GKKA INDONESIA bertugas untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan serta memberikan masukan/nasehat/pertimbangan kepada MPHS GKKA INDONESIA demi kemajuan dan perkembangan GKKA INDONESIA sesuai dengan tujuan berdirinya GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar