Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 40

Pasal 40 
GEMBALA SIDANG
  1. Gembala Sidang adalah seorang Hamba Tuhan yang diberi mandat oleh MJ GKKA INDONESIA untuk menjabat sebagai pemimpin rohani suatu jemaat, dan bersama MJ GKKA INDONESIA menggembalakan jemaat untuk merealisasikan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.
  2. Ketentuan Gembala Sidang.
    • a. Gembala Sidang dijabat oleh Hamba Tuhan yang tidak berstatus emeritus.
    • b. Dapat dijabat oleh Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap. 
  3. Apabila dalam kondisi tertentu, baik menyangkut kesehatan, kepribadian, atau meninggal dunia, serta karena sesuatu hal sehingga Hamba Tuhan tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Gembala Sidang, maka MJ GKKA INDONESIA dapat melakukan penggantian Gembala Sidang. 
  4. Tugas Gembala Sidang
    • a. Melaksanakan koordinasi pelayanan dalam lingkup jemaat.
    • b. Mengawasi pengajaran dan pemberitaan Firman Tuhan dalam jemaat.
    • c. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA menjalankan fungsi kepemimpinan gerejawi.
    • d. Melaksanakan peneguhan bagi pengurus komisi, dan pengurus badan pembantu lainnya yang akan melayani dalam Jemaat.
    • e. Meneguhkan MJ GKKA INDONESIA atas penugasan MPHS GKKA INDONESIA.
    • f. Mengoordinasi pelaksanakan pembinaan terhadap MJ GKKA INDONESIA dan pengurus komisi sebelum diteguhkan ke dalam tugas dan jabatan pelayanan.
    • g. Berkoordinasi dengan pendeta/penginjil lainnya mewakili jemaat melaksanakan tugas pelayanan kebersamaan yang bersifat oikoumenis.
    • h. Berkoordinasi dengan MJ GKKA INDONESIA mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada jemaat.
    • i. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA bertanggung jawab mengembangkan jemaat yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaatnya, maupun kualitas pelayanan tiap-tiap unit pelayanan yang ada.
    • j. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengarahkan Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA untuk menyusun rancangan Program Kerja Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Program Kerja Tahunan untuk diusulkan dan disahkan pada rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
    • k. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
    • l. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antarjemaat GKKA INDONESIA setempat dengan MPHS GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar