Pasal 84
RAPAT MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE
- Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA) adalah rapat yang dikoordinasi dan dipimpin oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, yang dapat didakan sewaktu-sewaktu bila dipandang perlu, tetapi minimal diadakan sekali setahun.
- Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMPHS GKKA INDONESIA adalah bersifat mengikat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
- Peserta RMPHS GKKA INDONESIA
- a. Ketua Umum
- b. Ketua I
- c. Ketua II
- d. Ketua III
- e. Sekretaris Umum
- f. Wakil Sekretaris Umum
- g. Bendahara Umum
- h. Wakil Bendahara Umum
- i. Ketua-Ketua Departemen
- RMPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
- RMPHS GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota peserta rapat.
- Setiap RMPHS GKKA INDONESIA harus dibuatkan notulen rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
- RMPHS GKKA INDONESIA bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
- Setiap anggota peserta RMPHS GKKA INDONESIA yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
- Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar