Pasal 84
RAPAT MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE 
- Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA) adalah rapat yang dikoordinasi dan dipimpin oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, yang dapat didakan sewaktu-sewaktu bila dipandang perlu, tetapi minimal diadakan sekali setahun.
 - Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMPHS GKKA INDONESIA adalah bersifat mengikat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
 - Peserta RMPHS GKKA INDONESIA
 - a. Ketua Umum
 - b. Ketua I
 - c. Ketua II
 - d. Ketua III
 - e. Sekretaris Umum
 - f. Wakil Sekretaris Umum
 - g. Bendahara Umum
 - h. Wakil Bendahara Umum
 - i. Ketua-Ketua Departemen
 - RMPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
 - RMPHS GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota peserta rapat.
 - Setiap RMPHS GKKA INDONESIA harus dibuatkan notulen rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
 - RMPHS GKKA INDONESIA bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
 - Setiap anggota peserta RMPHS GKKA INDONESIA yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
 - Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar