Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 65

Pasal 65
MAJELIS JEMAAT
  1. Jemaat GKKA INDONESIA dipimpin oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, yang terdiri atas:
    • a. Hamba Tuhan Tetap dan Terdaftar.
    • b. Diaken.
  2. Masa jabatan Diaken setiap periodenya adalah 2 (dua) tahun. 
  3. Seorang anggota jemaat dapat menjadi Diaken untuk 3 (tiga) periode masa jabatan kemajelisan secara berturut-turut, dan dapat dicalonkan kembali setelah beristirahat 1 (satu) periode masa jabatan.
  4. Diaken yang terpilih diteguhkan oleh gembala sidang dan diberikan SK oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  5. Pelaksanaan pemilihan Diaken dilakukan di Kebaktian Umum hari Minggu, dan hasilnya disampaikan kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk memproses surat penetapan.
  6. Keanggotaan seseorang dalam MJ GKKA INDONESIA dinyatakan gugur apabila berhalangan tetap.  Bila dipandang perlu untuk penggantian anggota MJ GKKA INDONESIA tersebut, maka calon nomor urut suara terbanyak selanjutnya diajukan dari hasil pemilihan Diaken, yang belum diangkat sebagai Diaken.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar