Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 37

Pasal 37
PENDETA
  1. Pendeta adalah seorang Hamba Tuhan Yesus Kristus baik laki-laki maupun perempuan yang ditahbiskan ataupun diteguhkan oleh MPHS GKKA INDONESIA yang menjalani jabatan gerejawi penuh waktu di Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Syarat-syarat menjadi Pendeta.
    • a. Telah menjadi Penginjil dan melayani jemaat GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
    • b. Menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
    • c. Menerima dan mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • d. Mempunyai kemampuan dan dedikasi untuk melayani pekerjaan Tuhan.
    • e. Memiliki jiwa kepemimpinan dalam bekerja sama dengan orang lain.
    • f. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.
    • g. Pasangan hidup calon Pendeta tidak menjadi batu sandungan.
    • h. Pasangan hidup calon Pendeta tersebut mendukung sepenuhnya pelayanannya. 
    • i. Adanya rekomendasi dari MJ GKKA INDONESIA untuk ditahbiskan sebagai Pendeta.
    • j. Mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Penerimaan pendeta dari gereja lain.
    • a. Pendeta yang akan diundang memenuhi persyaratan menjadi Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 3.
    • b. MJ GKKA INDONESIA mengundang pendeta yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA.
    • c. Jika pendeta tersebut menerima undangan tersebut, maka MJ GKKA INDONESIA mengumumkan rencana mengundang pendeta tersebut melalui warta jemaat secara tertulis selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut.
    • d. Jika tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka MJ GKKA INDONESIA wajib meminta salinan curriculum vitae dan piagam penahbisan pendeta, untuk diproses lebih lanjut.
    • e. Jika huruf a, b, c, dan d terpenuhi, maka MJ GKKA INDONESIA dan MPHS GKKA INDONESIA mengadakan percakapan gerejawi dengan pendeta tersebut. Jika memenuhi syarat, maka MJ GKKA INDONESIA akan mengundang pendeta tersebut untuk menjalani proses Hamba Tuhan Terdaftar. 
    • f. Aturan selanjutnya mengikuti Pasal 34 poin 5 huruf d, e, f, g, h, i.
  4. Tugas Pendeta.
    • a. Dalam koordinasi Gembala Sidang, melakukan tugas penggembalaan terhadap jemaat.
    • b. Memimpin sakramen.
    • c. Bertanggung jawab atas mimbar jemaat yang dipercayakan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat.
    • d. Mendidik dan melatih jemaat agar mengabarkan Injil dengan aktif, memberi pengarahan rohani, mengembangkan secara terencana persekutuan, kesaksian, dan pelayanan secara terpadu.
    • e. Menyampaikan doa berkat dengan penumpangan tangan.
    • f. Melaksanakan pemberkatan dan peneguhan pernikahan dengan penumpangan tangan.
    • g. Melaksanakan pendidikan, pembinaan katekisasi, dan bimbingan pranikah.
    • h. Memperhatikan dan menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan ajaran firman Tuhan.
    • i. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA, dapat menghadiri pertemuan-pertemuan atau undangan-undangan, baik undangan lembaga gereja, antar agama, pemerintah, dan lembaga sosial lainnya.
  5. Pentahbisan Pendeta GKKA INDONESIA
    • a. Majelis Jemaat mengusulkan calon Pendeta yang telah memenuhi persyaratan untuk ditahbiskan sebagai Pendeta kepada MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. MPHS GKKA INDONESIA dapat menyetujui atau menolak usulan tersebut berdasarkan prosedur tertentu yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • c. Proses penahbisan atau peneguhan Pendeta GKKA INDONESIA berdasarkan tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar