Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 63

Pasal 63
PENINJAUAN PERHITUNGAN
  1. Setiap tahun, MJ GKKA INDONESIA setempat menetapkan besarnya Tunjangan Pokok (jika ada perubahan UMR Kabupaten/Kota setempat tempat gereja berdomisili)
  2. Peninjauan perhitungan ayat (1) tersebut sekali dalam setahun dan diberlakukan pada bulan Januari tersebut yang dibayarkan sekaligus pada tanggal 1 Pebruari tahun yang sama.
  3. Pada saat terjadi perubahan susunan keluarga (misalnya karena pernikahan, kelahiran anak, kematian) dilakukan penyesuaian perhitungan Total Pendapatan/Penerimaan oleh MJ GKKA INDONESIA yang bersangkutan, dan diberlakukan mulai pada bulan berikutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar