Pasal 97
SIASAT GEREJAWI TERHADAP ANGGOTA JEMAAT
- Pelaksanaan
- a. Pelaku dinasihati secara pribadi oleh seorang Jemaat yang mengetahuinya.
- b. Bila tidak mau bertobat, ia dinasihati lagi oleh Hamba Tuhan yang disertai oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) orang Pejabat Struktural Gerejawi sebagai saksi.
- c. Bila tidak mau bertobat, ia dikenakan siasat gerejawi tidak diperbolehkan menerima Sakramen Perjamuan Kudus.
- d. Bila selama 6 (enam) bulan setelah dinasihati dan telah dikenakan sanksi ayat 1 huruf c, maka Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat dapat memutuskan agar keanggotaan yang bersangkutan diputus/diberhentikan dengan menghapus namanya dari keanggotaan Jemaat GKKA INDONESIA dan dilaporkan ke MPHS GKKA INDONESIA.
- Penerimaan Kembali
- a. Bila anggota jemaat tersebut telah sungguh-sungguh bertobat dan meninggalkan dosanya, Majelis Jemaat harus memeriksa dengan saksama dan mengadakan percakapan gerejawi kepadanya.
- b. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
- c. Bila tidak ada surat keberatan sah yang masuk maka yang bersangkutan dapat diterima kembali dalam suatu Kebaktian Umum.
- d. Hak dan Kewajibannya sebagai anggota Jemaat GKKA INDONESIA diberikan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar