Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 97

Pasal 97
SIASAT GEREJAWI TERHADAP ANGGOTA JEMAAT
  1. Pelaksanaan
    • a. Pelaku dinasihati secara pribadi oleh seorang Jemaat yang mengetahuinya.
    • b. Bila tidak mau bertobat, ia dinasihati lagi oleh Hamba Tuhan yang disertai oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) orang Pejabat Struktural Gerejawi sebagai saksi.
    • c. Bila tidak mau bertobat, ia dikenakan siasat gerejawi tidak diperbolehkan menerima Sakramen Perjamuan Kudus.
    • d. Bila selama 6 (enam) bulan setelah dinasihati dan telah dikenakan sanksi ayat 1 huruf c, maka Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat dapat memutuskan agar keanggotaan yang bersangkutan diputus/diberhentikan dengan menghapus namanya dari keanggotaan Jemaat GKKA INDONESIA dan dilaporkan ke MPHS GKKA INDONESIA.
  2. Penerimaan Kembali
    • a. Bila anggota jemaat tersebut telah sungguh-sungguh bertobat dan meninggalkan dosanya, Majelis Jemaat harus memeriksa dengan saksama dan mengadakan percakapan gerejawi kepadanya.
    • b. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
    • c. Bila tidak ada surat keberatan sah yang masuk maka yang bersangkutan dapat diterima kembali dalam suatu Kebaktian Umum.
    • d. Hak dan Kewajibannya sebagai anggota Jemaat GKKA INDONESIA diberikan kembali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar