Pasal 73
TUGAS DAN WEWENANG INSTITUSIONAL
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA
- Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
- Mengajukan program dan anggaran kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
- Menyiapkan agenda, tempat, waktu dan materi Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi program dan laporan keuangan tahunan kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
- Merekomendasikan peningkatan status suatu Pos Pembinaan Iman menjadi Jemaat Cabang dan peningkatan status suatu Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
- Merekomendasikan penggabungan suatu Pos/Jemaat dari gereja lain yang hendak bergabung dengan Sinode GKKA INDONESIA.
- Menerbitkan surat-surat keluar atas nama MPHS GKKA INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
- Bertindak untuk dan atas nama GKKA INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
- Menerbitkan surat-surat pengembalaan dan menjalankan siasat gerejawi.
- Mengesahkan kepengurusan suatu MJ GKKA INDONESIA.
- Membina dan membimbing MJ GKKA INDONESIA.
- Atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA melakukan penempatan, penugasan, dan pembinaan Hamba Tuhan GKKA INDONESIA, termasuk mengakhiri masa tugas Hamba Tuhan GKKA INDONESIA.
- Melakukan seleksi dan percakapan gerejawi serta menetapkan seorang Penginjil ke dalam jabatan Pendeta GKKA INDONESIA.
- Menetapkan standar tunjangan hidup dan tunjangan-tunjangan lain yang akan diberikan kepada Hamba Tuhan baik laki-laki maupun perempuan semasa masih aktif maupun pada saat pensiun (emeritus) dengan memperhatikan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
- Mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya dalam membuat keputusan-keputusan Sinode GKKA INDONESIA.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban MPHS GKKA INDONESIA.
- Menerbitkan SK untuk Hamba Tuhan dalam lingkup GKKA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar