Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 73

Pasal 73
TUGAS DAN WEWENANG INSTITUSIONAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA 
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Mengajukan program dan anggaran kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Menyiapkan agenda, tempat, waktu dan materi Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi program dan laporan keuangan tahunan kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA. 
  5. Merekomendasikan peningkatan status suatu Pos Pembinaan Iman menjadi Jemaat Cabang dan peningkatan status suatu Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
  6. Merekomendasikan penggabungan suatu Pos/Jemaat dari gereja lain yang hendak bergabung dengan Sinode GKKA INDONESIA.
  7. Menerbitkan surat-surat keluar atas nama MPHS GKKA INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  8. Bertindak untuk dan atas nama GKKA INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  9. Menerbitkan surat-surat pengembalaan dan menjalankan siasat gerejawi.
  10. Mengesahkan kepengurusan suatu MJ GKKA INDONESIA.
  11. Membina dan membimbing MJ GKKA INDONESIA.
  12. Atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA melakukan penempatan, penugasan, dan pembinaan Hamba Tuhan GKKA INDONESIA, termasuk mengakhiri masa tugas Hamba Tuhan GKKA INDONESIA.
  13. Melakukan seleksi dan percakapan gerejawi serta menetapkan seorang Penginjil ke dalam jabatan Pendeta GKKA INDONESIA.
  14. Menetapkan standar tunjangan hidup dan tunjangan-tunjangan lain yang akan diberikan kepada Hamba Tuhan baik laki-laki maupun perempuan semasa masih aktif maupun pada saat pensiun (emeritus) dengan memperhatikan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
  15. Mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya dalam membuat keputusan-keputusan Sinode GKKA INDONESIA. 
  16. Mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban MPHS GKKA INDONESIA.
  17. Menerbitkan SK untuk Hamba Tuhan dalam lingkup GKKA INDONESIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar