Pasal 69
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS JEMAAT
Majelis Jemaat GKKA INDONESIA adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan agar GKKA INDONESIA dapat berjalan sesuai dengan tugas panggilan.
- Tugas
 - a. Menyusun rancangan program pelayanan Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
 - b. Mengorganisasi pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat yang menjadi tanggung jawab GKKA INDONESIA Jemaat setempat) sesuai dengan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.
 - c. Menyusun anggaran dan mengelola dana/pendanaan operasional pelayanan jemaat yang menjadi tanggung jawabnya. Keuangan Jemaat Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat ditanggung bersama oleh Jemaat GKKA INDONESIA dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
 - d. Mengelola pelayanan rutin GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan kebijakan MJ GKKA INDONESIA secara bertanggung jawab.
 - e. Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dalam diri Hamba Tuhan, Jemaat, dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
 - f. Menjalankan tugas dan kewajiban bersinode dalam hubungannya dengan Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
 - Wewenang
 - a. Menetapkan keputusan mewakili Jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan Tata Laksana Gereja.
 - b. Mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam Sinode GKKA INDONESIA dan atau mengutus wakil jemaat dalam Persidangan GKKA INDONESIA.
 - c. Membuat keputusan untuk pengaturan pelayanan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman GKKA INDONESIA yang berada di bawah pengembalaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
 - d. Melakukan supervisi atas pelayanan internal jemaat termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawab penggembalaannya.
 - e. Memeriksa rancangan anggaran pelayanan Jemaat dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
 - f. Membuat keputusan yang berkaitan dengan operasional pelayanan rutin Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat) yang bertanggung jawab.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar