Pasal 78
STATUS DAN FUNGSI
- BPPS adalah suatu Badan Otonom di tingkat Sinode yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
- BPPJ adalah suatu Badan Otonom di tingkat Jemaat yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
- Fungsi BPPS GKKA INDONESIA.atau BPPJ GKKA INDONESIA.adalah mengadakan pemeriksaan.
- Dalam menjalankan fungsinya BPPS atau BPPJ perlu memahami hakikat dan maksud Gereja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar