Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 78

Pasal 78
STATUS DAN FUNGSI
  1. BPPS adalah suatu Badan Otonom di tingkat Sinode yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. BPPJ adalah suatu Badan Otonom di tingkat Jemaat yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  3. Fungsi BPPS GKKA INDONESIA.atau BPPJ GKKA INDONESIA.adalah mengadakan pemeriksaan.
  4. Dalam menjalankan fungsinya BPPS atau BPPJ perlu memahami hakikat dan maksud Gereja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar