BAB VIII
PENGGEMBALAAN, PENGAJARAN, PENGINJILAN, DAN PELAYANAN
Pasal 18
PENGGEMBALAAN
- Penggembalaan adalah upaya untuk memelihara dan menumbuhkan kehidupan rohani anggota jemaat agar memiliki iman dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, sebagai saksi dan terang di tengah-tengah masyarakat.
- Penggembalaan terdiri atas:
- a. Penggembalaan Umum, ditujukan ke seluruh anggota jemaat dalam kehidupannya.
- b. Penggembalaan Khusus, ditujukan kepada pribadi anggota jemaat yang memiliki pandangan dan kelakuan yang bertentangan dengan pengakuan dan pengajaran GKKA INDONESIA.
- Penggembalaan dilaksanakan antara lain melalui perkunjungan dan konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar