Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 18

BAB VIII
PENGGEMBALAAN, PENGAJARAN, PENGINJILAN, DAN PELAYANAN

Pasal 18
PENGGEMBALAAN
  1. Penggembalaan adalah upaya untuk memelihara dan menumbuhkan kehidupan rohani anggota jemaat agar memiliki iman dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, sebagai saksi dan terang di tengah-tengah masyarakat.
  2. Penggembalaan terdiri atas:
    • a. Penggembalaan Umum, ditujukan ke seluruh anggota jemaat dalam kehidupannya.
    • b. Penggembalaan Khusus, ditujukan kepada pribadi anggota jemaat yang memiliki pandangan dan kelakuan yang bertentangan dengan pengakuan dan pengajaran GKKA INDONESIA.
  3. Penggembalaan dilaksanakan antara lain melalui perkunjungan dan konseling.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar