Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 43

Pasal 43
MUTASI/PINDAH
  1. Mutasi/pindah dalam lingkup GKKA INDONESIA dapat terjadi karena:
    • a. Atas persetujuan bersama antara MJ GKKA INDONESIA dan Hamba Tuhan bersangkutan.
    • b. Terpilih sebagai MPHS GKKA INDONESIA dan harus berdomisili di Surabaya. 
  2. Mutasi/pindah atas permohonan Hamba Tuhan sendiri harus disampaikan kepada MJ GKKA INDONESIA dan dikonsultasikan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  3. MPHS GKKA INDONESIA berupaya menjadi fasilitator dalam menangani masalah perpindahan pendeta/penginjil di lingkungan GKKA INDONESIA.
  4. Masa kerja Hamba Tuhan yang mutasi tetap diperhitungkan sesuai dengan masa kerjanya dari jemaat asal dan/atau sinode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar