Pasal 43
MUTASI/PINDAH
- Mutasi/pindah dalam lingkup GKKA INDONESIA dapat terjadi karena:
- a. Atas persetujuan bersama antara MJ GKKA INDONESIA dan Hamba Tuhan bersangkutan.
- b. Terpilih sebagai MPHS GKKA INDONESIA dan harus berdomisili di Surabaya.
- Mutasi/pindah atas permohonan Hamba Tuhan sendiri harus disampaikan kepada MJ GKKA INDONESIA dan dikonsultasikan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
- MPHS GKKA INDONESIA berupaya menjadi fasilitator dalam menangani masalah perpindahan pendeta/penginjil di lingkungan GKKA INDONESIA.
- Masa kerja Hamba Tuhan yang mutasi tetap diperhitungkan sesuai dengan masa kerjanya dari jemaat asal dan/atau sinode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar