Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 49

BAB XV
JAMINAN BIAYA KEBUTUHAN HIDUP HAMBA TUHAN

Pasal 49 
KETENTUAN UMUM
  1. Karena penyerahan diri seorang Hamba Tuhan, laki-laki atau perempuan, yang bekerja secara penuh waktu melayani Tuhan Yesus Kristus sehingga pikiran dan tenaganya diserahkan sepenuhnya pada tugas pelayanannya di jemaat yang ada di GKKA INDONESIA, maka kebutuhan hidup Hamba Tuhan beserta keluarganya menjadi tanggung jawab Jemaat yang memanggilnya.
  2. Pedoman Tata Laksana ini merupakan sebuah pegangan untuk menghitung biaya kebutuhan hidup minimal Hamba Tuhan pada Jemaat, agar setiap Hamba Tuhan dapat hidup dengan layak dan cukup.  Dalam hubungan ini, Jemaat yang memanggilnya diminta untuk mengatur dan memberikan tunjangan setempat kepada Hamba Tuhan, sesuai dengan prinsip keadilan yang proporsional, sehingga Hamba Tuhan mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dalam pelayanan dan jaminan biaya hidup yang ditentukan sesuai kemampuan MJ setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar