Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 93

Pasal 93
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA TIDAK BERGERAK
  1. Penjualan atau pelepasan harta tidak bergerak milik GKKA INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh penjualan, hibah, atau pelepasan harta benda tidak bergerak milik GKKA INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari referendum Jemaat setempat dan MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Referendum GKKA INDONESIA Jemaat setempat diambil dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota jemaat terdaftar berdasarkan pendataan(sensus) anggota jemaat terakhir dan mendapatkan persetujuan suara sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta referendum yang hadir. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar