Pasal 93
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA TIDAK BERGERAK
- Penjualan atau pelepasan harta tidak bergerak milik GKKA INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
- Seluruh penjualan, hibah, atau pelepasan harta benda tidak bergerak milik GKKA INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari referendum Jemaat setempat dan MPHS GKKA INDONESIA.
- Referendum GKKA INDONESIA Jemaat setempat diambil dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota jemaat terdaftar berdasarkan pendataan(sensus) anggota jemaat terakhir dan mendapatkan persetujuan suara sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta referendum yang hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar