Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 71

Pasal 71
MAJELIS SINODE GKKA INDONESIA
  1. Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdiri atas unsur-unsur berikut ini:
    • a. MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Gembala-gembala sidang.
    • c. Ketua-ketua Majelis dari setiap jemaat.
  3. Majelis Sinode dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS GKKA INDONESIA).
  4. MPHS GKKA INDONESIA terdiri dari sekurang-kurangnya 14 (empat belas) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA, yaitu:
    • a. Ketua Umum (seorang Pendeta ber-SK Tetap)
    • b. Ketua I (seorang Pendeta/Penginjil ber-SK Tetap)
    • c. Ketua II (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap)
    • d. Ketua III (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap atau seorang utusan jemaat terpilih).
    • e. Sekretaris Umum (seorang pendeta ber-SK Tetap).
    • f. Wakil Sekretaris Umum (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap).
    • g. Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil).
    • h. Wakil Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil)
    • i. Ketua-ketua Departemen, yakni:
      • i. Departemen Sekolah Minggu
      • ii. Departemen Pemuda Remaja
      • iii. Departemen Wanita
      • iv. Departemen Misi
      • v. Departemen Teologi
      • vi. Departemen Penelitian & Pengembangan (Litbang)
  5. Masa pelayanan MPHS GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun setiap periodenya.
  6. Anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA berdasarkan suatu tata cara tertentu untuk menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA paling banyak 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.  Sesudah itu ia tidak dapat dipilih dan diangkat kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pelayanan.
  7. Dalam kondisi tidak tersedianya calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA yang memenuhi persyaratan, maka pengurus demisioner masih dapat dicalonkan, untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  8. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah pelaksana MPHS GKKA INDONESIA.
  9. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA.
  10. Semua jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, kecuali pejabat penuh waktu di MPHS GKKA INDONESIA
  11. Bagi semua anggota MPHS GKKA INDONESIA yang menjalankan penugasan sinode diberikan Tunjangan Perjalanan Dinas sesuai dengan Pasal 59.  Hal ini juga berlaku bagi badan pembantu, panitia, tim yang dibentuk oleh sinode GKKA INDONESIA. 
  12. Hamba Tuhan penuh waktu yang tidak bisa dipilih lagi menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA sesuai ayat 4 dan 5 wajib kembali ke Jemaat asalnya dengan mengembalikan/memulihkan hak serta kewajibannya seperti terakhir dia memegang jabatannya di jemaat tersebut, dengan memperhitungkan masa kerja di sinode.  
  13. Jika ada anggota MPHS GKKA INDONESIA yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap atau sebab apapun juga sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya, maka dilakukan pergantian pengurus atas jabatan kosong tersebut tanpa melalui Sidang Raya GKKA INDONESIA hanya melalui rapat MPHS GKKA INDONESIA dengan keputusan pengangkatan Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan pengurus atas jabatan tersebut sampai masa jabatan yang diisinya berakhir.
  14. Tidak ada hubungan keluarga dekat, yaitu sebagai orang tua, suami atau isteri, saudara kandung, anak, menantu, dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain, kecuali anak atau saudara kandung tersebut sudah kawin serta tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) orang bersamaan menjabat dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar