Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 19

Pasal 19
PENGAJARAN
  1. Pengajaran adalah upaya untuk mendidik dan mengajarkan prinsip-prinsip Kekristenan kepada anggota jemaat agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sebagai orang percaya.
  2. Pengajaran dilaksanakan antara lain melalui khotbah, pemuridan, pengajaran teologia dan surat penggembalaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar