Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 14

Pasal 14
PERSEKUTUAN
  1. Persekutuan adalah pertemuan orang-orang percaya dalam satu kegiatan gerejawi.
  2. Bentuk-bentuk Persekutuan di GKKA INDONESIA:
    • a. Persekutuan doa dan persekutuan kategorial secara berjadwal.
    • b. Persekutuan kategorial diselenggarakan berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, wilayah maupun kelompok-kelompok tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar