Pasal 14
PERSEKUTUAN
- Persekutuan adalah pertemuan orang-orang percaya dalam satu kegiatan gerejawi.
 - Bentuk-bentuk Persekutuan di GKKA INDONESIA:
 - a. Persekutuan doa dan persekutuan kategorial secara berjadwal.
 - b. Persekutuan kategorial diselenggarakan berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, wilayah maupun kelompok-kelompok tertentu.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar