Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 67

Pasal 67
PROSEDUR PEMILIHAN
  1. MJ GKKA INDONESIA membentuk Panitia Pencalonan yang terdiri atas unsur: Hamba Tuhan, Diaken yang akan demisioner dan wakil jemaat, bertugas untuk mencari calon Diaken.
  2. Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat lebih minimal 2 orang dari jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken memakai pola Pemilihan Diaken Total
  3. Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat kurang atau sama dengan jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken ini memakai pola Pemilihan Diaken Parsial.
  4. Tata cara Pola Pemilihan Diaken Total.
    • a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada Jemaat GKKA INDONESIA setempat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
    • b. Apabila ada saran-saran atau keberatan secara tertulis dari Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat yang dapat diterima oleh Panitia Pencalonan, maka perubahan daftar harus diumumkan selama 1 (satu) minggu.
    • c. Jumlah calon sedikit-dikitnya harus ditambah 2 orang dari jumlah Diaken yang dipilih.
    • d. Diaken terpilih adalah Diaken yang memperoleh urutan suara terbanyak sesuai dengan jumlah Diaken yang dibutuhkan.
    • e. Kemudian Diaken yang terpilih menentukan susunan kemajelisan berdasarkan kesepakatan.
    • f. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.
  5. Tata cara Pola Pemilihan Diaken Parsial.
    • a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, masing-masing 3 (tiga) orang maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
    • b. Daftar calon Diaken yang didapatkan kemudian disebarkan ke Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat dan Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat memilih 3 (tiga) nama untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
    • c. Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, menyusun jabatan Diaken lainnya.  Apabila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat maka mereka akan diteguhkan menjadi Diaken yang terpilih.
    • d. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar