Pasal 67
PROSEDUR PEMILIHAN
- MJ GKKA INDONESIA membentuk Panitia Pencalonan yang terdiri atas unsur: Hamba Tuhan, Diaken yang akan demisioner dan wakil jemaat, bertugas untuk mencari calon Diaken.
- Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat lebih minimal 2 orang dari jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken memakai pola Pemilihan Diaken Total
- Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat kurang atau sama dengan jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken ini memakai pola Pemilihan Diaken Parsial.
- Tata cara Pola Pemilihan Diaken Total.
- a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada Jemaat GKKA INDONESIA setempat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
- b. Apabila ada saran-saran atau keberatan secara tertulis dari Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat yang dapat diterima oleh Panitia Pencalonan, maka perubahan daftar harus diumumkan selama 1 (satu) minggu.
- c. Jumlah calon sedikit-dikitnya harus ditambah 2 orang dari jumlah Diaken yang dipilih.
- d. Diaken terpilih adalah Diaken yang memperoleh urutan suara terbanyak sesuai dengan jumlah Diaken yang dibutuhkan.
- e. Kemudian Diaken yang terpilih menentukan susunan kemajelisan berdasarkan kesepakatan.
- f. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.
- Tata cara Pola Pemilihan Diaken Parsial.
- a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, masing-masing 3 (tiga) orang maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
- b. Daftar calon Diaken yang didapatkan kemudian disebarkan ke Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat dan Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat memilih 3 (tiga) nama untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- c. Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, menyusun jabatan Diaken lainnya. Apabila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat maka mereka akan diteguhkan menjadi Diaken yang terpilih.
- d. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar