Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 58

Pasal 58
TUNJANGAN CUTI TAHUNAN
  1. Tunjangan Cuti Tahunan diberikan kepada Hamba Tuhan yang mengambil cuti tahunannya setelah melayani selama 1 (satu) tahun atau setelah menyelesaikan Ikatan Masa Pelayanan Pertama, sebesar sebulan Total Penerimaan Pendapatan (Tunjangan Hidup) Hamba Tuhan tersebut, yang diberikan pada saat yang bersangkutan berhak mengambil cuti.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 1 (satu) bulan kalender per tahun, dan hak cuti ini bisa diambil langsung seluruhnya atau sebahagian asalkan keseluruhannya tidak melebihi 30 hari kalender.
  3. Hak cuti tahunan ini didapat setiap 1 (satu) tahun pelayanan.
  4. Bagi yang tidak mengambil cuti tahunan karena permintaan Majelis Jemaat maka diberikan kompensasi/pengganti berupa 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
  5. Hak cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewat batas waktu cuti tahunan dinyatakan gugur kecuali atas persetujuan Majelis Jemaat, sedangkan Tunjangan cuti tahunan tetap diberikan sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
  6. Untuk menjalankan hak cuti tahunan, Hamba Tuhan harus mengajukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar