Pasal 58
TUNJANGAN CUTI TAHUNAN
- Tunjangan Cuti Tahunan diberikan kepada Hamba Tuhan yang mengambil cuti tahunannya setelah melayani selama 1 (satu) tahun atau setelah menyelesaikan Ikatan Masa Pelayanan Pertama, sebesar sebulan Total Penerimaan Pendapatan (Tunjangan Hidup) Hamba Tuhan tersebut, yang diberikan pada saat yang bersangkutan berhak mengambil cuti.
- Lamanya cuti tahunan adalah 1 (satu) bulan kalender per tahun, dan hak cuti ini bisa diambil langsung seluruhnya atau sebahagian asalkan keseluruhannya tidak melebihi 30 hari kalender.
- Hak cuti tahunan ini didapat setiap 1 (satu) tahun pelayanan.
- Bagi yang tidak mengambil cuti tahunan karena permintaan Majelis Jemaat maka diberikan kompensasi/pengganti berupa 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
- Hak cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewat batas waktu cuti tahunan dinyatakan gugur kecuali atas persetujuan Majelis Jemaat, sedangkan Tunjangan cuti tahunan tetap diberikan sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
- Untuk menjalankan hak cuti tahunan, Hamba Tuhan harus mengajukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar