Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 86

Pasal 86
SIDANG RAYA 
  1. Sidang Raya GKKA INDONESIA (SR GKKA INDONESIA) adalah Persidangan Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam GKKA INDONESIA yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
  2. SR GKKA INDONESIA dilaksanakan oleh MS GKKA INDONESIA.
  3. MPHS GKKA INDONESIA GKKA INDONESIA dapat menunjuk dan/atau membentuk Panitia Pelaksana SR GKKA INDONESIA untuk melaksanakan SR GKKA INDONESIA berdasarkan keputusan SR GKKA INDONESIA sebelumnya.
  4. Tempat dan jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  5. Jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya Sidang Raya, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta Sidang Raya.  
  6. Beban tanggungan biaya jemaat pelaksana ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase sharing biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  7. Jemaat pelaksana wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan SR GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan SR GKKA INDONESIA.
  8. Tema, acara SR GKKA INDONESIA, bahan/materi SR GKKA INDONESIA, nominasi formatur MPHS GKKA INDONESIA, calon anggota MP GKKA INDONESIA, dan calon anggota BPPS GKKA INDONESIA yang akan dipilih dalam SR GKKA INDONESIA, serta Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan, Tata Tertib dan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan untuk setiap penyelenggaraan SR GKKA INDONESIA, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam SR GKKA INDONESIA, ditetapkan dalam RMPHS GKKA INDONESIA yang diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA..
  9. Undangan untuk menghadiri SR GKKA INDONESIA harus sudah dikirim kepada setiap MJ GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SR GKKA INDONESIA.
  10. Peserta SR GKKA INDONESIA
    • a. MPHS GKKA INDONESIA
    • b. Majelis Pertimbangan 
    • c. Badan Pengawas Perbendaharaan
    • d. Badan Pembantu
    • e. Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • f. Utusan Majelis Jemaat dipilih oleh MH GKKA INDONESIA setempat untuk mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama masa SR GKKA INDONESIA, yang diatur sebagai berikut:
      • i. Jemaat yang memiliki anggota terdaftar kurang dari 100 orang berhak mengutus gembala sidang dan Ketua Majelis saja.
      • ii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 101 s/d 200 orang, berhak menambah 1 (satu) orang utusan.
      • iii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 201 s/d 300 orang, berhak menambah 2 (dua) orang utusan.
      • iv. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 301 s/d 400 orang, berhak menambah 4 (empat) orang utusan.
      • v. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 401 s/d 500 orang, berhak menambah 6 (enam) orang utusan.
      • vi. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 601 s/d 700 orang, berhak menambah 8 (delapan) orang utusan.
      • vii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 701 s/d 800 orang, berhak menambah 10 (sepuluh) orang utusan.
      • viii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar lebih dari 800 orang, berhak menambah 12 (dua belas) orang utusan.
  11. MPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang tamu-tamu sebagai Peninjau.  Peninjau hanya dapat menghadiri sidang-sidang terbuka dan diperbolehkan memberikan pendapat hanya apabila diminta oleh pimpinan sidang, serta tidak mempunyai hak dipilih maupun memilih dalam persidangan tersebut.
  12. SR GKKA INDONESIA dipimpin oleh suatu Majelis Ketua Persidangan yang terdiri dari utusan-utusan jemaat, yang ditunjuk oleh MPHS GKKA INDONESIA, dan disahkan oleh persidangan.
  13. Susunan Majelis Ketua Persidangan terdiri atas minimal 3 (tiga) orang.
  14. Persidangan mengesahkan kuorum, acara dan tata tertib SR GKKA INDONESIA adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh jemaat, yang dihitung berdasarkan daftar hadir pada sesi itu.
  15. SR GKKA INDONESIA hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam SR GKKA INDONESIA.
  16. Apabila dalam pembukaan SR GKKA INDONESIA kuorum tidak tercapai, maka SR GKKA INDONESIA diundur paling lama 3 (tiga) jam.
  17. Apabila sesudah pengunduran waktu itu belum juga tercapai korum yang dipersyaratkan, Sidang Raya dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir.
  18. SR GKKA INDONESIA membicarakan dan memberikan keputusan tentang hal-hal berikut ini.
    • a. Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA mengenai pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Sinode GKKA INDONESIA oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Usul-usul dari Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Garis-garis besar program kerja GKKA INDONESIA.
    • d. Pemilihan dan penetapan serta pelantikan MPHS GKKA INDONESIA dan MP GKKA INDONESIA dan BPPS GKKA INDONESIA dari calon-calon yang dipilih (nominator).
    • e. Tempat penyelenggaraan persidangan sinode berikutnya.
    • f. Pemberian tanda penghargaan kepada anggota jemaat atau Hamba Tuhan atau pekerja gereja yang telah berjasa bagi kepentingan GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu. 
    • g. Perubahan Tata Dasar dan/atau Tata Laksana GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu.
    • h. Hal-hal lain yang dianggap penting.
  19. Setelah MPHS GKKA INDONESIA memberikan laporan pertanggungjawaban kepada persidangan dan telah diterima oleh persidangan, maka Majelis Ketua Sidang menyatakan bahwa kepengurusan MPHS GKKA INDONESIAbersama Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
  20. Pada setiap SR GKKA INDONESIA sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran rohani untuk seluruh peserta SR GKKA INDONESIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar