Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 54

Pasal 54
TUNJANGAN PENDETA
  1. Tunjangan Pendeta adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Pokok.
  2. Tunjangan Pendeta diberikan pada saat Hamba Tuhan tersebut telah ditahbiskan menjadi Pendeta di GKKA INDONESIA, atau jika Hamba Tuhan tersebut berasal dari gereja lain maka Tunjangan Pendetanya langsung diberikan pada saat yang bersangkutan menerima panggilan pelayanan di Jemaat GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar