Pasal 72
TATA CARA PEMILIHAN
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA
- Pemilihan anggota MPHS GKKA INDONESIA dilakukan oleh Majelis Ketua Persidangan yang dibentuk dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA dengan sistem pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
- Tata kerja dan pengaturan tugas pemilihan diatur oleh Majelis Ketua Persidangan.
- Calon anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dari antara peserta Sidang Raya GKKA INDONESIA, khususnya:
- a. Hamba Tuhan GKKA INDONESIA.
- b. Utusan Jemaat GKKA INDONESIA.
- c. Anggota MPHS GKKA INDONESIA Demisioner.
- Setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang bukan Hamba Tuhan, harus pernah atau sedang menjabat sebagai Diaken.
- Persyaratan umum kualitatif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
- a. Untuk Hamba Tuhan: Telah menjadi Hamba Tuhan Tetap di GKKA INDONESIA.
- b. Untuk Diaken: Sudah menjalani 1 (satu) masa bakti serta pernah mengikuti Persidangan Sinode GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
- c. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal mulai menjalani jabatan sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
- d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA.
- e. Memiliki integritas sebagai pejabat GKKA INDONESIA serta catatan kemampuan kepemimpinan dan ketatalaksanaan yang baik selama memangku jabatan sebagai pejabat GKKA INDONESIA.
- f. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan anggota MPHS GKKA INDONESIA.
- Persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA
- a. Belum menjalani 2 (dua) kali masa bakti sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA berturut-turut.
- b. Untuk jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, calon sudah pernah menjabat sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
- c. Menyatakan kesediaan dan kesanggupan bekerja sama dengan rekan-rekan sekerja yang lain sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA secara tertulis.
- d. Pernah hadir dan mengikuti dalam persidangan sinode GKKA INDONESIA.
- Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan, maka sidang di-skors/ditunda oleh Majelis Ketua Persidangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan, sesudah itu sidang dibuka kembali oleh Majelis Ketua Persidangan.
- Proses pemilihan berlangsung 3 (tiga) tahapan.
- a. Tahap Pencalonan
- i. Setiap utusan berhak mengajukan satu calon untuk setiap jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA secara tertulis dan tertutup.
- ii. Majelis Ketua Persidangan mengumpulkan kertas pencalonan dan meneliti calon sesuai persyaratan yang ditentukan Pasal 72 ayat 3, 4, 5, 6 peraturan ini.
- iii. Majelis Ketua Persidangan mengajukan untuk masing-masing jabatan tersebut 3 (tiga) calon tetap yang mendapat suara terbanyak.
- iv. Majelis Ketua Persidangan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. Jika ada calon yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari pencalonan yang masuk dalam peringkat, maka secara langsung dilakukan pergeseran peringkat.
- v. Majelis Ketua Persidangan melakukan pengumuman nama-nama calon tersebut (3 nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA) sesuai urutan abjad kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
- vi. Majelis Ketua Persidangan juga menginformasikan biodata singkat dan riwayat pelayanan dari tiap-tiap calon tersebut kepada Sidang Raya Sinode GKKA INDONESIA.
- b. Tahap Pemilihan
- i. Susunan nama-nama calon tetap Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang telah diumumkan sesuai Pasal 72 ayat 8 huruf a poin v tersebut, maka dilakukan pemilihan secara tertulis (disebut formulir suara), langsung, bebas serta rahasia oleh tiap utusan yang terdaftar (disebut peserta pemilih) untuk memilih sebanyak 3 (tiga) nama calon MPHS GKKA INDONESIA dengan masing-masing 1 (satu) nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 1 (satu) nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan 1 (satu) nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
- ii. Formulir suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan oleh Majelis Ketua Persidangan.
- iii. Majelis Ketua Persidangan melakukan verifikasi keabsahan pemilihan.
- iv. Perhitungan suara hasil pemilihan dilakukan segera setelah seluruh peserta pemilih memberikan/memasukkan formulir suaranya di dalam persidangan, dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka di dalam persidangan dan dicatat di hadapan petugas saksi perhitungan suara.
- v. Masing-masing calon jabatan yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan terpilih sebagai: Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
- vi. Bila ternyata ada calon-calon yang mendapat suara yang sama banyak, pemilihan ulang diadakan khusus untuk jabatan tersebut.
- c. Tahap Penetapan MPHS GKKA INDONESIA.
- i. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang terpilih segera memilih dan memutuskan orang-orang yang menduduki jabatan sebagai berikut.
- (1) Ketua I: Organisasi dan Litbang
- (2) Ketua II: Pembinaan dan Pemuridan
- (3) Ketua III:Pertumbuhan Gereja dan Pelayanan Kemasyarakatan
- (4) Wakil Sekretaris Umum
- (5) Wakil Bendahara Umum
- (6) Ketua Departemen Sekolah Minggu
- (7) Ketua Departemen Pemuda Remaja
- (8) Ketua Departemen Wanita
- (9) Ketua Departemen Teologi
- (10) Ketua Departemen Misi
- (11) Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
- ii. Setelah susunan MPHS GKKA INDONESIA terbentuk, Majelis Ketua Persidangan berdasarkan berita acara pemilihan dengan lampiran data perolehan suara urutan terpilih dan hasil pemilihan orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut diatas, mengumumkan dan mengesahkan hasil pemilihan, selanjutnya dilantik dan diteguhkan sebagai MPHS GKKA INDONESIA untuk masa abdi 4 (empat) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar