Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 72

Pasal 72
TATA CARA PEMILIHAN 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA
  1. Pemilihan anggota MPHS GKKA INDONESIA dilakukan oleh Majelis Ketua Persidangan yang dibentuk dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA dengan sistem pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
  2. Tata kerja dan pengaturan tugas pemilihan diatur oleh Majelis Ketua Persidangan.
  3. Calon anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dari antara peserta Sidang Raya GKKA INDONESIA, khususnya:
    • a. Hamba Tuhan GKKA INDONESIA. 
    • b. Utusan Jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Anggota MPHS GKKA INDONESIA Demisioner.
  4. Setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang bukan Hamba Tuhan, harus pernah atau sedang menjabat sebagai Diaken.
  5. Persyaratan umum kualitatif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
    • a. Untuk Hamba Tuhan: Telah menjadi Hamba Tuhan Tetap di GKKA INDONESIA.
    • b. Untuk Diaken: Sudah menjalani 1 (satu) masa bakti serta pernah mengikuti Persidangan Sinode GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • c. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal mulai menjalani jabatan sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA. 
    • e. Memiliki integritas sebagai pejabat GKKA INDONESIA serta catatan kemampuan kepemimpinan dan ketatalaksanaan yang baik selama memangku jabatan sebagai pejabat GKKA INDONESIA.
    • f. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan anggota MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA
    • a. Belum menjalani 2 (dua) kali masa bakti sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA berturut-turut.
    • b. Untuk jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, calon sudah pernah menjabat sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • c. Menyatakan kesediaan dan kesanggupan bekerja sama dengan rekan-rekan sekerja yang lain sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA secara tertulis.
    • d.  Pernah hadir dan mengikuti dalam persidangan sinode GKKA INDONESIA.
  7. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan, maka sidang di-skors/ditunda oleh Majelis Ketua Persidangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan, sesudah itu sidang dibuka kembali oleh Majelis Ketua Persidangan.
  8. Proses pemilihan berlangsung 3 (tiga) tahapan.
    • a. Tahap Pencalonan
      • i. Setiap utusan berhak mengajukan satu calon untuk setiap jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA secara tertulis dan tertutup.
      • ii. Majelis Ketua Persidangan mengumpulkan kertas pencalonan dan meneliti calon sesuai persyaratan yang ditentukan Pasal 72 ayat 3, 4, 5, 6 peraturan ini.
      • iii. Majelis Ketua Persidangan mengajukan untuk masing-masing jabatan tersebut 3 (tiga) calon tetap yang mendapat suara terbanyak. 
      • iv. Majelis Ketua Persidangan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. Jika ada calon yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari pencalonan yang masuk dalam peringkat, maka secara langsung dilakukan pergeseran peringkat. 
      • v. Majelis Ketua Persidangan melakukan pengumuman nama-nama calon tersebut (3 nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA) sesuai urutan abjad kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
      • vi. Majelis Ketua Persidangan juga menginformasikan biodata singkat dan riwayat pelayanan dari tiap-tiap calon tersebut kepada Sidang Raya Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Tahap Pemilihan
      • i. Susunan nama-nama calon tetap Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang telah diumumkan sesuai Pasal 72 ayat 8 huruf a poin v tersebut, maka dilakukan pemilihan secara tertulis (disebut formulir suara), langsung, bebas serta rahasia oleh tiap utusan yang terdaftar (disebut peserta pemilih) untuk memilih sebanyak 3 (tiga) nama calon MPHS GKKA INDONESIA dengan masing-masing 1 (satu) nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 1 (satu) nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan 1 (satu) nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Formulir suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan oleh Majelis Ketua Persidangan. 
      • iii. Majelis Ketua Persidangan melakukan verifikasi keabsahan pemilihan.
      • iv. Perhitungan suara hasil pemilihan dilakukan segera setelah seluruh peserta pemilih memberikan/memasukkan formulir suaranya di dalam persidangan, dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka di dalam persidangan dan dicatat di hadapan petugas saksi perhitungan suara.
      • v. Masing-masing calon jabatan yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan terpilih sebagai: Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bila ternyata ada calon-calon yang mendapat suara yang sama banyak, pemilihan ulang diadakan khusus untuk jabatan tersebut.
    • c. Tahap Penetapan MPHS GKKA INDONESIA.
      • i. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang terpilih segera memilih dan memutuskan orang-orang yang menduduki jabatan sebagai berikut.
        • (1) Ketua I: Organisasi dan Litbang
        • (2) Ketua II: Pembinaan dan Pemuridan
        • (3) Ketua III:Pertumbuhan Gereja dan Pelayanan Kemasyarakatan
        • (4) Wakil Sekretaris Umum
        • (5) Wakil Bendahara Umum
        • (6) Ketua Departemen Sekolah Minggu
        • (7) Ketua Departemen Pemuda Remaja
        • (8) Ketua Departemen Wanita
        • (9) Ketua Departemen Teologi
        • (10) Ketua Departemen Misi
        • (11) Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
      • ii. Setelah susunan MPHS GKKA INDONESIA terbentuk, Majelis Ketua Persidangan berdasarkan berita acara pemilihan dengan lampiran data perolehan suara urutan terpilih dan hasil pemilihan orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut diatas, mengumumkan dan mengesahkan hasil pemilihan, selanjutnya dilantik dan diteguhkan sebagai MPHS GKKA INDONESIA untuk masa abdi 4 (empat) tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar