Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 96

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 96
DASAR DAN MAKSUD
  1. Dasar.  Matius 16:18-19; 18:15-19; 1Korintus 5, 2; Korintus 2:7; Galatia 5:1-2; Titus 3:10-11; dan Tata Dasar serta Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  2. Maksud. Untuk memelihara kesatuan, keutuhan dan kesaksian gereja, melindungi anggota Jemaat GKKA INDONESIA agar terhindar dari dosa, menolak ajaran-ajaran sesat dan bidat, agar anggota Jemaat GKKA INDONESIA dapat menjalankan kehidupan rohani untuk menjadi mempelai Kristus yang tidak bercacat cela, memancarkan cahaya terang di tengah-tengah dunia yang bengkok dan terbalik, untuk menyatakan Firman Tuhan yang memberi hidup.
  3. Siasat Gerejawi dapat dikenakan terhadap:
    • a. Anggota Jemaat GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
    • b. Pejabat Struktural GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar