BAB XXI
SIASAT GEREJAWI
Pasal 96
DASAR DAN MAKSUD
- Dasar. Matius 16:18-19; 18:15-19; 1Korintus 5, 2; Korintus 2:7; Galatia 5:1-2; Titus 3:10-11; dan Tata Dasar serta Tata Laksana GKKA INDONESIA.
 - Maksud. Untuk memelihara kesatuan, keutuhan dan kesaksian gereja, melindungi anggota Jemaat GKKA INDONESIA agar terhindar dari dosa, menolak ajaran-ajaran sesat dan bidat, agar anggota Jemaat GKKA INDONESIA dapat menjalankan kehidupan rohani untuk menjadi mempelai Kristus yang tidak bercacat cela, memancarkan cahaya terang di tengah-tengah dunia yang bengkok dan terbalik, untuk menyatakan Firman Tuhan yang memberi hidup.
 - Siasat Gerejawi dapat dikenakan terhadap:
 - a. Anggota Jemaat GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
 - b. Pejabat Struktural GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar