Pasal 39
DIAKEN
- Diaken adalah anggota MJ GKKA INDONESIA, yang dipilih dari anggota jemaat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 66.
 - Diaken bersama-sama Pendeta dan/atau Penginjil melaksanakan tugas penggembalaan, kepemimpinan dan administrasi gereja.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar