Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 39

Pasal 39
DIAKEN
  1. Diaken adalah anggota MJ GKKA INDONESIA, yang dipilih dari anggota jemaat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 66. 
  2. Diaken bersama-sama Pendeta dan/atau Penginjil melaksanakan tugas penggembalaan, kepemimpinan dan administrasi gereja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar