Pasal 12
KEBAKTIAN
- Kebaktian adalah ibadah bersama orang-orang percaya yang bersatu untuk merespon kehadiran Allah Tritunggal dan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
 - Bentuk-bentuk kebaktian di GKKA INDONESIA, yaitu :
 - a. Kebaktian Umum.
 - i. Diselenggarakan pada hari Minggu.
 - ii. Tempat kebaktian dan jadwal ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
 - iii. Menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
 - b. Kebaktian Istimewa/Khusus.
 - i. GKKA INDONESIA menyelenggarakan kebaktian pada hari-hari raya gerejawi yaitu: hari Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Pentakosta.
 - ii. Kebaktian khusus untuk memperingati hari-hari raya Nasional atau Internasional serta kebaktian gabungan antargereja atau oikumene.
 - iii. Semuanya mempergunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
 - c. Kebaktian Lainnya. Kebaktian lainnya merupakan kebaktian yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu, yakni untuk kepentingan gereja dan/atau kepentingan anggota jemaat, meliputi :
 - i. Kebaktian Peneguhan dan Emeritus Hamba Tuhan.
 - ii. Kebaktian Syukur.
 - iii. Kebaktian Pemberkatan Nikah.
 - iv. Kebaktian Kedukaan.
 - v. Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).
 - vi. Kebaktian Pemupukan Rohani (KPR).
 - vii. Kebaktian Rumah Tangga.
 - viii. Kebaktian-kebaktian lainnya yang dipandang perlu.
 - ix. Kebaktian lainnya menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar