Pasal 12
KEBAKTIAN
- Kebaktian adalah ibadah bersama orang-orang percaya yang bersatu untuk merespon kehadiran Allah Tritunggal dan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
- Bentuk-bentuk kebaktian di GKKA INDONESIA, yaitu :
- a. Kebaktian Umum.
- i. Diselenggarakan pada hari Minggu.
- ii. Tempat kebaktian dan jadwal ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
- iii. Menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
- b. Kebaktian Istimewa/Khusus.
- i. GKKA INDONESIA menyelenggarakan kebaktian pada hari-hari raya gerejawi yaitu: hari Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Pentakosta.
- ii. Kebaktian khusus untuk memperingati hari-hari raya Nasional atau Internasional serta kebaktian gabungan antargereja atau oikumene.
- iii. Semuanya mempergunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
- c. Kebaktian Lainnya. Kebaktian lainnya merupakan kebaktian yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu, yakni untuk kepentingan gereja dan/atau kepentingan anggota jemaat, meliputi :
- i. Kebaktian Peneguhan dan Emeritus Hamba Tuhan.
- ii. Kebaktian Syukur.
- iii. Kebaktian Pemberkatan Nikah.
- iv. Kebaktian Kedukaan.
- v. Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).
- vi. Kebaktian Pemupukan Rohani (KPR).
- vii. Kebaktian Rumah Tangga.
- viii. Kebaktian-kebaktian lainnya yang dipandang perlu.
- ix. Kebaktian lainnya menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar