Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 12

Pasal 12
KEBAKTIAN
  1. Kebaktian adalah ibadah bersama orang-orang percaya yang bersatu untuk merespon kehadiran Allah Tritunggal dan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Bentuk-bentuk kebaktian di GKKA INDONESIA, yaitu :
    • a. Kebaktian Umum.
      • i. Diselenggarakan pada hari Minggu.
      • ii. Tempat kebaktian dan jadwal ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
      • iii. Menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Kebaktian Istimewa/Khusus.
      • i. GKKA INDONESIA menyelenggarakan kebaktian pada hari-hari raya gerejawi yaitu: hari Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Pentakosta.
      • ii. Kebaktian khusus untuk memperingati hari-hari raya Nasional atau Internasional serta kebaktian gabungan antargereja atau oikumene.
      • iii. Semuanya mempergunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 
    • c. Kebaktian Lainnya. Kebaktian lainnya merupakan kebaktian yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu, yakni untuk kepentingan gereja dan/atau kepentingan anggota jemaat, meliputi :
      • i. Kebaktian Peneguhan dan Emeritus Hamba Tuhan.
      • ii. Kebaktian Syukur.
      • iii. Kebaktian Pemberkatan Nikah.
      • iv. Kebaktian Kedukaan.
      • v. Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).
      • vi. Kebaktian Pemupukan Rohani (KPR).
      • vii. Kebaktian Rumah Tangga.
      • viii. Kebaktian-kebaktian lainnya yang dipandang perlu.
      • ix. Kebaktian lainnya menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar