Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 33

Pasal 33
PELEPASAN KEANGGOTAAN JEMAAT
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
  3. Pindah ke agama lain.
  4. Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar