Pasal 33
PELEPASAN KEANGGOTAAN JEMAAT
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
- Pindah ke agama lain.
- Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar