Pasal 33
PELEPASAN KEANGGOTAAN JEMAAT
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila:
- Meninggal dunia.
 - Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
 - Pindah ke agama lain.
 - Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar