Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 11

BAB VII
UPACARA GEREJAWI

Pasal 11
ARTI UPACARA GEREJAWI
  1. Upacara Gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan oleh gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Upacara Gerejawi antara lain: Kebaktian, Persekutuan, Sakramen, Pemberkatan Nikah Gerejawi, Penahbisan/Peneguhan hamba Tuhan, Emeritasi Hamba Tuhan, Peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar