BAB VII
UPACARA GEREJAWI
Pasal 11
ARTI UPACARA GEREJAWI
- Upacara Gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan oleh gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
- Upacara Gerejawi antara lain: Kebaktian, Persekutuan, Sakramen, Pemberkatan Nikah Gerejawi, Penahbisan/Peneguhan hamba Tuhan, Emeritasi Hamba Tuhan, Peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar