Pasal 27
PENGGABUNGAN JEMAAT DARI GEREJA LAIN
GKKA INDONESIA dapat menerima penggabungan sebuah Jemaat dari gereja lain menjadi Jemaat GKKA INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jemaat dari gereja lain tersebut menerima dan menyetujui persyaratan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
- Penggabungan jemaat dari gereja lain tersebut tidak mengganggu hubungan oikumenis GKKA INDONESIA dengan gereja tersebut.
- Usulan penggabungan ini diajukan dan direkomendasikan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
- Persetujuan penggabungan ini adalah wewenang persidangan GKKA INDONESIA.
- Tata cara dan prosedur penggabungan diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar