Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 27

Pasal 27
PENGGABUNGAN JEMAAT DARI GEREJA LAIN
GKKA INDONESIA dapat menerima penggabungan sebuah Jemaat dari gereja lain menjadi Jemaat GKKA INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Jemaat dari gereja lain tersebut menerima dan menyetujui persyaratan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  2. Penggabungan jemaat dari gereja lain tersebut tidak mengganggu hubungan oikumenis GKKA INDONESIA dengan gereja tersebut.
  3. Usulan penggabungan ini diajukan dan direkomendasikan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Persetujuan penggabungan ini adalah wewenang persidangan GKKA INDONESIA.
  5. Tata cara dan prosedur penggabungan diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar