BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT
Pasal 28
ANGGOTA JEMAAT
- Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah:
 - a. Anggota Baptisan, yaitu orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat pribadi dan telah menerima Baptisan Kudus Dewasa di GKKA INDONESIA.
 - b. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk, dengan batas usia minimum 15 tahun.
 - Hak dan Kewajiban Anggota Baptisan.
 - a. Hak Anggota Baptisan.
 - i. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
 - ii. Mendapatkan pelayanan gerejawi dan sakramen.
 - iii. Mengambil bagian dalam pelayanan gereja secara aktif.
 - b. Kewajiban Anggota Baptisan.
 - i. Hidup sesuai dengan Firman Allah.
 - ii. Menaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
 - iii. Menaati dan mendukung visi dan misi GKKA INDONESIA.
 - iv. Tidak menjadi anggota jemaat/gereja-gereja lain.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar