Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 28


BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT

Pasal 28
ANGGOTA JEMAAT
  1. Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Anggota Baptisan, yaitu orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat pribadi dan telah menerima Baptisan Kudus Dewasa di GKKA INDONESIA.
    • b. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk, dengan batas usia minimum 15 tahun.
  2. Hak dan Kewajiban Anggota Baptisan.
    • a. Hak Anggota Baptisan.
      • i. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
      • ii. Mendapatkan pelayanan gerejawi dan sakramen.
      • iii. Mengambil bagian dalam pelayanan gereja secara aktif.
    • b. Kewajiban Anggota Baptisan.
      • i. Hidup sesuai dengan Firman Allah.
      • ii. Menaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
      • iii. Menaati dan mendukung visi dan misi GKKA INDONESIA.
      • iv. Tidak menjadi anggota jemaat/gereja-gereja lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar