Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 38

Pasal 38
PENGINJIL
  1. Penginjil adalah seorang Hamba Tuhan Yesus Kristus baik laki-laki atau perempuan yang membantu Pendeta atau Gembala Sidang dalam menjalankan tugas penggembalaan dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA, kecuali memimpin sakramen.
  2. Penginjil diteguhkan oleh Gembala Sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat atau oleh MPHS GKKA INDONESIA sebelum ia melakukan tugasnya di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA.
  3. Penginjil di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA harus menandatangani surat pernyataan bahwa ia berjanji untuk mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Tugas Penginjil
    • a. Dalam koordinasi Gembala Sidang, melakukan tugas penggembalaan terhadap jemaat.
    • b. Bertanggung jawab atas mimbar jemaat yang dipercayakan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat.
    • c. Mendidik dan melatih jemaat agar mengabarkan Injil dengan aktif, memberi pengarahan rohani, mengembangkan secara terencana persekutuan, kesaksian dan pelayanan secara terpadu.
    • d. Melaksanakan pendidikan, pembinaan katekisasi, dan bimbingan pranikah.
    • e. Memperhatikan dan menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan ajaran firman Tuhan dan ajaran GKKA INDONESIA.
    • f. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA, dapat menghadiri pertemuan-pertemuan atau undangan-undangan, baik undangan lembaga gereja, antar agama, pemerintah dan lembaga sosial lainnya.
    • g. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA dapat mengajar di Sekolah Tinggi Teologi, Universitas, Sekolah-sekolah Kristen dan sekolah lainnya.
    • h. Melaksanakan pembinaan iman dan kerohanian terhadap jemaat.
    • i. Tugas penginjil sebagaimana huruf a, b, c, d, e, f, g, h dapat disesuaikan atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA terhadap penginjil bidang khusus, antara lain: bidang musik, konseling, guru, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar