Pasal 38
PENGINJIL
- Penginjil adalah seorang Hamba Tuhan Yesus Kristus baik laki-laki atau perempuan yang membantu Pendeta atau Gembala Sidang dalam menjalankan tugas penggembalaan dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA, kecuali memimpin sakramen.
 - Penginjil diteguhkan oleh Gembala Sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat atau oleh MPHS GKKA INDONESIA sebelum ia melakukan tugasnya di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA.
 - Penginjil di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA harus menandatangani surat pernyataan bahwa ia berjanji untuk mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
 - Tugas Penginjil
 - a. Dalam koordinasi Gembala Sidang, melakukan tugas penggembalaan terhadap jemaat.
 - b. Bertanggung jawab atas mimbar jemaat yang dipercayakan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat.
 - c. Mendidik dan melatih jemaat agar mengabarkan Injil dengan aktif, memberi pengarahan rohani, mengembangkan secara terencana persekutuan, kesaksian dan pelayanan secara terpadu.
 - d. Melaksanakan pendidikan, pembinaan katekisasi, dan bimbingan pranikah.
 - e. Memperhatikan dan menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan ajaran firman Tuhan dan ajaran GKKA INDONESIA.
 - f. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA, dapat menghadiri pertemuan-pertemuan atau undangan-undangan, baik undangan lembaga gereja, antar agama, pemerintah dan lembaga sosial lainnya.
 - g. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA dapat mengajar di Sekolah Tinggi Teologi, Universitas, Sekolah-sekolah Kristen dan sekolah lainnya.
 - h. Melaksanakan pembinaan iman dan kerohanian terhadap jemaat.
 - i. Tugas penginjil sebagaimana huruf a, b, c, d, e, f, g, h dapat disesuaikan atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA terhadap penginjil bidang khusus, antara lain: bidang musik, konseling, guru, dan lain-lain.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar