Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 87

Pasal 87
SIDANG RAYA ISTIMEWA 
  1. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak dengan alasan berikut ini.
    • a. Oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau
    • b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari masing-masing Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA 
  2. Undangan untuk menghadiri SRI GKKA INDONESIA harus sudah dikirim oleh MPHS GKKA INDONESIA kepada setiap Jemaat GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SRI GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SRI GKKA INDONESIA.
  3. Ketentuan lainnya tentang penyelenggaraan Sidang Raya GKKA INDONESIA berlaku pula untuk penyelenggaraan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar