Pasal 87
SIDANG RAYA ISTIMEWA
- Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak dengan alasan berikut ini.
- a. Oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau
- b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari masing-masing Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA
- Undangan untuk menghadiri SRI GKKA INDONESIA harus sudah dikirim oleh MPHS GKKA INDONESIA kepada setiap Jemaat GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SRI GKKA INDONESIA diadakan. Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SRI GKKA INDONESIA.
- Ketentuan lainnya tentang penyelenggaraan Sidang Raya GKKA INDONESIA berlaku pula untuk penyelenggaraan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar