Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 66

Pasal 66
KRITERIA DAN SYARAT DIAKEN
Setiap anggota jemaat GKKA INDONESIA dapat dicalonkan menjadi Diaken GKKA INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Sudah lahir baru, sesuai Yohanes 3:3,5 dan 2Korintus 5:17.
  2. Memiliki kehidupan yang benar, menjunjung tinggi Firman Tuhan dalam kehidupan sehari-harinya, dan dalam kehidupannya mampu menjadi teladan bagi anggota jemaat (1Timotius 3:8-12; 1Petrus 5:1-4; Titus 1:5-9).
  3. Memiliki keyakinan iman sesuai dengan Dasar dan Pengakuan GKKA INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Berpegang dan taat pada Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, serta menjaga kesatuan GKKA INDONESIA.
  5. Menjadi anggota GKKA INDONESIA minimal 2 (dua) tahun dan telah berusia 25 tahun. 
  6. Telah aktif melayani dalam kepengurusan atau kepanitiaan dalam komisi/jemaat GKKA INDONESIA setempat minimal 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan dimulainya masa jabatannya di kemajelisan GKKA INDONESIA.
  7. Mampu menjaga rahasia jabatan.
  8. Tidak merangkap sebagai pengurus di Gereja lain.
  9. Bersedia mengikuti Pembinaan MJ GKKA INDONESIA secara berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai MJ GKKA INDONESIA.
  10. Berdomisili di wilayah pelayanan jemaat.
  11. Tidak sedang menjalani proses hukum Pidana serta melakukan perbuatan atau pelanggaran berat terhadap larangan-larangan yang ditetapkan GKKA INDONESIA sehingga dikenakan Siasat Gerejawi atau dalam pengembalaan khusus yang statusnya ditentukan oleh MJ GKKA INDONESIA.
  12. Tidak ada hubungan keluarga dekat, yaitu sebagai orang tua, suami atau isteri, saudara kandung, anak, menantu, dengan calon Diaken yang lain, kecuali anak atau saudara kandung tersebut sudah kawin serta tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) orang bersamaan menjabat dengan calon Diaken yang lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar